Perampok dalam Angkot Ditembak Polisi, Terkapar!

perampok dalam angkot

Topmetro News – Perampok dalam angkot (angkutan kota) terkapar ditembak Unit Reskrim Polsek Patumbak. Perampok dalam angkot yang belakangan bikin resah warga itu diamankan lantaran sering beraksi di dalam angkutan kota. Polisi akhirnya menghadiahinya sebutir peluru yang bersarang di betis kaki kirinya.

Perampok dalam Angkot Bikin Resah Sekitar Amplas

Pelaku perampok dalam angkot dimaksud adalah Ricardo Simatupang alias Cardo (34) penduduk Jalan Tuar Gang Lukah, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pelaku yang pengangguran ini diringkus Tim Pegasus Polsek Patumbak setelah merampok korbannya, Harison Saputra Panjaitan (22) warga Jalan Sempurna Gang Baru No 41-B Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

“Pelaku merampok korbannya yang merupakan seorang mahasiswa saat hendak pulang ke rumahnya dengan menumpang angkot Morina 81, Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Budiman Simanjuntak, SE MH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Sabtu (26/1/2019).

Dikatakannya, saat korban berada di dalam angkot Morina 81 dan hendak menuju pulang ke rumahnya, di tengah perjalanan angkot diberhentikan pelaku dan langsung menanyakan kepada korban, bahwa korban membawa narkoba.

“Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku meminta uang korban dan setelah mendapat uang pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan (LP) di Polsek Patumbak,” jelas Iptu Budiman.

Ditangkap di Sekitar Amplas

Berdasarkan LP dari korban, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, kemudian Tim Pegasus menindaklanjuti laporan korban setelah terlebih dulu menginterogasinya untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Pegasus di seputaran terminal Amplas saat akan melakukan aksinya kembali. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dan atas tindakan pelaku Tim Pegasus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkap Budiman Simanjuntak.

Kini, tersangka sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukuman penjaranya di atas 7 tahun,” tandasnya.

Baca Juga: 3 PELAKU PERAMPOKAN DI FLY OVER AMPLAS DITANGKAP, 1 DITEMBAK

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, 3 pelaku perampokan di Fly Over Amplas yang belakangan viral di media sosial akhirnya tertangkap. Ternyata pelaku yang merampok dan melempar Ronita Boru Situmorang (20) dan Rizki Boru Sibarani (20) dari angkutan kota (angkot) Sabtu (13/10/2018) silam itu berjumlah 3 orang. Otak pelakunya terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya.

Sekadar diketahui, Ronita Boru Situmorang (20) dan Rizki Boru Sibarani (20) warga Gg Segitiga Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (13/10/2018) dirampok diduga oleh komplotan terstruktur dan terorganisir ketika menumpang angkot 135 Medan Bus, Sabtu (13/10/2018) lalu, sekira pukul 11.00 wib.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment